Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 94 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | BADAN INFORMASI GEOSPASIAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Desember 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 144 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 Tentang Badan Informasi Geospasial
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 Tentang Badan Informasi Geospasial
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial