Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 79 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 08 Agustus 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 184 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Agustus 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2018 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018