Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 77 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 Oktober 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 101 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara