Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor75
Tahun2017
TentangPenilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :