Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 64 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 03 Juli 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 147 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan