Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 54 |
Tahun | 2012 |
Tentang | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2013 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Mei 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 119 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah