Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Januari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan