Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 43 |
Tahun | 2014 |
Tentang | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2015 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 16 Mei 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 101 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Mei 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah