Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pengambilalihan Aktivitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2009
TentangPENGAMBILALIHAN AKTIVITAS BISNIS TENTARA NASIONAL INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :