Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Januari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 11 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan