Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 110 TAHUN 2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :