Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun2009
TentangDUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :