Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 4 |
Tahun | 2009 |
Tentang | DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum