Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2009 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum