Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2014
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 39 |
Tahun | 2013 |
Tentang | RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2014 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Mei 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 17 Mei 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah