Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor33
Tahun2011
TentangKEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :