Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 32 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI PAPUA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 17 Maret 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 65 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Maret 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan