Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | PERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 04 Januari 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 10 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Januari 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Mengubah :
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen