Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 28 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN LINDUNG UNTUK PENAMBANGAN BAWAH TANAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2011 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan