Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 21 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Maret 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan