Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Februari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 35 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Penyerapan Gabah di Luar Kualitas dalam Rangka Penugasan Pemerintah
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/PERMENTAN/PP.200/3/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/permentan/pp.200/12/2015 Tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas Oleh Pemerintah