Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 2009 |
Tentang | BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Januari 2009 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum