Peraturan Presiden Nomor 179 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 179 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 08 Desember 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 382 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia dalam Pengamanan Perbatasan