Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun2015
TentangKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :

Melaksanakan Amanat Peraturan :