Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Kedudukan Keuangan Bagi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun2009
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Melaksanakan Amanat Peraturan :