Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 122 |
Tahun | 2012 |
Tentang | REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 05 Desember 2012 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2012 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 267 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2012 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil