Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor122
Tahun2012
TentangREKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan267
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :