Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | DEWAN SUMBER DAYA AIR |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Februari 2008 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air