Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Kementerian dalam Negeri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Januari 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Januari 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Kementerian dalam Negeri
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Sijunjung dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan
utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian dalam Negeri