Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 17 Januari 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 26 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Januari 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupatenkota
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum