Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga Atau Badan di Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 11 |
Tahun | 2010 |
Tentang | KERJASAMA PEMERINTAH ACEH DENGAN LEMBAGA ATAU BADAN DI LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Januari 2010 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |