Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Uu Pajak Pertambahan Nilai 1984
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1984 |
| Tentang | PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Juni 1984 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 1984 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 19 |
| Nomor Tambahan | 3272 |
| Tanggal Pengundangan | 16 Juni 1984 |
| Pejabat Pengundangan | SUDHARMONO, S.H. |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah