Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
| Nomor | 26 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | STANDAR REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 November 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1218 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya “satria†di Baturaden
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika