Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor23
Tahun2018
TentangPelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1640
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :