Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor21
Tahun2016
TentangPelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2017
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1821
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :