Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan ke Instansi Sosial Provinsi dan Instansi Sosial Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN SOSIAL |
Nomor | 20 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI DAN PENUGASAN TUGAS PEMBANTUAN KE INSTANSI SOSIAL PROVINSI DAN INSTANSI SOSIAL KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2014 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 23 Desember 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 91 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Januari 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan