Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor | 9 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan, dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 Maret 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 470 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 April 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Kepramukaan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan