Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PARIWISATA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 22 Maret 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 472 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 April 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata di Badan Koordinasi Penanaman Modal