Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 50 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 September 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1466 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 Oktober 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara