Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2021 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Agustus 2021 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1010 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 September 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara