Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 23 |
Tahun | 2021 |
Tentang | JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA PROFESI KEUANGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Mei 2021 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 532 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Mei 2021 |
Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara