Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 18 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 13 Oktober 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1537 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Oktober 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah