Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
Nomor | 11 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penilai Pajak |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Februari 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 287 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Februari 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara