Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 25 |
Tahun | 2016 |
Tentang | SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH DAN NOL DOLLAR AMERIKA TERHADAP LAYANAN KEIMIGRASIAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Juni 2016 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1053 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Juli 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (nol Rupiah)bagi Pemohon Izin Keimigrasian,orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia