Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 12 |
Tahun | 2019 |
Tentang | INDIKASI GEOGRAFIS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 19 Juni 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 694 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis