Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Sarana dan Prasarana Pemasaran Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2020 Kepada Bupati/wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor7
Tahun2019
TentangPELAKSANAAN SARANA DAN PRASARANA PEMASARAN MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2020 KEPADA BUPATI/WALI KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :