Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-india Free Trade Area

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor96/PMK.010/2019
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 27/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan690
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :