Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor68/PMK.03/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :