Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/pmk.06/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 67/PMK.06/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 22 April 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 533 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 April 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 Tahun 2023 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang
negara/direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023