Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 6/PMK.010/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Januari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 176 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Januari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/pmk.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan