Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/pmk.03/2018 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor43/PMK.03/2018
Tahun2018
TentangKebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan597
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :