Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 25/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 Februari 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 341 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (atiga)
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan