Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/pmk.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 226/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 Desember 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2145 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 Tahun 2018 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Mengubah :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga