Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/pmk.07/2017 Tahun 2017 Tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/kabupaten/kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 19/PMK.07/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Februari 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 300 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017